Polda Bongkar TPPU Bisnis Narkoba Senilai Rp 4 Miliar

2021-12-29 2

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jateng berhasil mengungkap aksi kejahataan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil transaksi narkoba. Pelaku pengendali peredaran narkoba tersebut adalah narapidana yang kini mendekam di Lapas Kedungpane. Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian ditransfer ke rekening sang pacar, termasuk untuk membelikan rumah dan sejumlah mobil dan sepeda motor yang totalnya mencapai Rp 4 miliar rupiah lebih.

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jateng, turut dihadirkan Fefe, tersangka perempuan, yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Fefe, gadis 30 tahun warga Sragen ini, diketahui adalah pacar dari tersangka JW, narapidana Lapas Kedungpane yang divonis 11 tahun dalam kasus peredaran narkoba. Meski berada dalam lapas, namun JW masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kasus akhirnya terbongkar setelah aparat diretorat narkoba melakukan penangkapan terhadap dua bandar narkoba di Kota Solo. Setelah ditelisik ternyata ada transaksi mencurigakan yang masuk ke sebuah rekening senilai lebih dari satu miliar rupiah dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Fefe.

Dari pengembangan kasus, aparat kemudian menyita sebuah rumah, 4 unit mobil dan 3 sepeda motor, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan peredaran narkoba terpidana JW.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, dari 2 orang tersangka, dimana TPPU itu dilakukan oleh warga binaan atas nama JW. Dimana yang bersangkutan, dari tahun 2017 sampai 2021 saat ini mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jateng dan sekitarnya" ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jateng.

Sementara itu, Fefe berdalih tidak mengetahui jika apa yang ia dapat merupakan hasil kejahatan narkoba sang pacar.

"Saya tidak tahu, setahu saya dia sedang menjalani hukuman dan akan segera selesai" ujar Fefe, tersangka.

Akibat perbuatan tersebut Fefe dan sang pacar JW serta satu pelaku lain berinisial T akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda satu milyar rupiah. #tppu #lapaskedungpane #narkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246544/polda-bongkar-tppu-bisnis-narkoba-senilai-rp-4-miliar