LAMPUNG, KOMPAS.TV Enam tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan dibekuk aparat dari Satuan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Sumberejo.
Peringkusan yang dilakukan pada Sabtu (25/12/2021) lalu di kawasan Jalan Raya, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus ini dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir.
Baca Juga Terekam CCTV, Pencuri Mobil Kembali Beraksi di https://www.kompas.tv/article/246001/terekam-cctv-pencuri-mobil-kembali-beraksi
Selain itu, para tersangka diketahui sudah berulang kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi, di antaranya di tiga warung, satu rumah, dan di kawasan area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keenam tersangka yang mengaku melakukan pencurian di warung, rumah, dan perusahaan BUMN," ujar Musakir.
Sementara, untuk mencari target sasaran pencurian, para tersangka mengaku menyewa satu unit mobil. Kemudian setelah beraksi, barang hasil curian dijual cepat dan hasilnya dibagi rata.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka HS.
Setidaknya dalam penangkapan yang dilakukan terhadap enam orang tersangka berinisial KS (21), BU (24), HS (18), DS (18), RI (28), serta HE (31). Polisi juga turut mengamankan berbagai jenis barang bukti hasil curian, di antaranya 280 kilogram karung beras, berbagai jenis makanan dan minuman, 2 unit kulkas, 2 tabung gas elpiji, dan 2 jerigen BBM.
Baca Juga Seorang Wanita Tenaga Kesehatan Jadi Korban Penjambretan di https://www.kompas.tv/article/245952/seorang-wanita-tenaga-kesehatan-jadi-korban-penjambretan
Selain itu, sejumlah perabotan rumah tangga, 1 unit mobil, dan alat pemotong kawat besi yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
#pencurian #pembobolan #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246399/enam-pencuri-spesialis-bobol-rumah-dan-warung-diringkus-polisi