KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan akan memeriksa penyelenggara vaksinasi covid-19 dan vaksinator yang melakukan penyuntikan vaksin pada Abdul Rahim yang jadi joki vaksin.
Saat ini, polisi telah memeriksa 17 saksi termasuk abdul rahim yang menjadi joki vaksin.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, polisi juga menyita sejumlah alat bukti sepert kartu tanda penduduk saksi serta kartu vaksin.
Hingga kini, polisi masih menunggu kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus joki vaksin.
Polisi pun terus menyidik kasus yang menghebohkan dunia kesehatan itu.
Polisi menyebut telah memeriksa 17 saksi, termasuk pria yang mengaku sebagai joki vaksin bernama Abdul Rahim.
Baca Juga Ada Transmisi Lokal Omicron, Kemenkes Buka Kemungkinan Booster Vaksin Covid-19 Maju Januari 2022 di https://www.kompas.tv/article/245944/ada-transmisi-lokal-omicron-kemenkes-buka-kemungkinan-booster-vaksin-covid-19-maju-januari-2022
Sebelum menetapkan tersangka, rencananya polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah.
Sebelumnya, Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menjadi joki vaksin dengan total 17 kali suntikan, karena masalah ekonomi.
Upah sebagai buruh bangunan ia akui tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246108/polres-pinrang-akan-periksa-vaksinator-yang-lakukan-penyuntikan-ke-joki-vaksin