Ancam Jangan Bilang Orang Tua, Laki-laki 63 Tahun di Palembang Lakukan Kekerasan Seksual pada 4 Anak

2021-12-28 101

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang kakek yang melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang anak di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan aksi kejahatannya kepada orang tua mereka.

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Palembang, menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Jaya, Palembang.

Baca Juga Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kampus, Unila Keluarkan Peraturan Teknis Bimbingan Skripsi! di https://www.kompas.tv/article/244297/cegah-tindak-kekerasan-seksual-di-kampus-unila-keluarkan-peraturan-teknis-bimbingan-skripsi

Pelaku yang berusia 63 tahun ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Sejauh ini, diketahui ada empat anak yang menjadi korban kejahatan sang kakek.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemberian makanan dan uang jajan.

Pelaku sempat memberikan ancaman kepada para korbannya; namun meski demikian, dua dari empat korban tetap menceritakan kejahatan sang kakek kepada orang tuanya hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246081/ancam-jangan-bilang-orang-tua-laki-laki-63-tahun-di-palembang-lakukan-kekerasan-seksual-pada-4-anak