KOMPAS.TV - Kecewa dengan penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota saat menangani kasus pencabulan yang menimpa anaknya, seorang ibu mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Dearah Bekasi untuk meminta bantuan hukum.
Sementara pihak Polres Metro Bekasi Kota membantah hal itu dan telah menangani kasus sesuai prosedur.
Visual terpaksa kami samarkan untuk melindungi identitas korban.
Seorang ibu mendampingi sang anak yang diduga menjadi korban pencabulan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga Fakta-fakta Ibu Korban Diminta Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya di https://www.kompas.tv/article/245874/fakta-fakta-ibu-korban-diminta-polisi-tangkap-sendiri-pelaku-pencabulan-anaknya
Mereka mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, pada Rabu siang.
Ibu korban menceritakan kekecewaan dirinya sebagai pelapor terhadap kinerja kepolisian khusus nya unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota.
Ia merasa kasusnya tak ditanggapi dengan cepat, bahkan bukan polisi yang menangkap Andriyatna si pelaku namun pihak keluarga korban yang menyerahkan pelaku ke polisi.
Sementara itu pihak kepolisian menyatakan, telah melakukan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur.
Peristiwa pencabulan korban terjadi pada 18 Desember lalu.
Pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan perbuatan tak senonoh dan langsung dilaporkan ke polisi pada 21 Desember kemarin.
Kini status pelaku dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Polisi masih memeriksa dugaan kemungkinan adanya korban lain yang dilakukan pria pengangguran itu.
Andriyatna kini harus berada di balik jeruji penjara dan terancam hukuman selama 15 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246044/kecewa-dengan-penanganan-polres-bekasi-keluarga-korban-tangkap-sendiri-pelaku-pencabulan