KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.
Dari lima tersangka, dua di antaranya ialah RP pimpinan BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 dan BM pimpinan BPD Jateng cabang Jakarta. Sementara tiga tersangka lain berperan sebagai debitur.
Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan fasilitas kredit dengan fee 1 persen dan total kerugian negara diperikirakan lebih dari Rp 400 miliar.
Kini kasusnya pun telah P21 atau lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2022.
Baca Juga Mensos Risma Marahi Petugas Bank Karena Lamban Cairkan Dana Bantuan di https://www.kompas.tv/article/245822/mensos-risma-marahi-petugas-bank-karena-lamban-cairkan-dana-bantuan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245827/terungkap-dugaan-korupsi-bpd-jateng-5-tersangka-ditetapkan