JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah tiga pelaku perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur yang menimpa korban bernama Meta Kumalasari.
Kasus ini sempat viral karena laporan Meta ditolak Anggota Polsek Pulogadung yang pada akhirnya membuat Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan para pelaku merupakan residivis dan dikenail pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ketiga pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga Anggota Polsek Pulogadung yang Abaikan Laporan Korban Perampokan Akhirnya Dicopot di https://www.kompas.tv/article/241258/anggota-polsek-pulogadung-yang-abaikan-laporan-korban-perampokan-akhirnya-dicopot
Kasus pencurian tas berisi uang tunai senilai tujuh juta rupiah di ini terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.
Kelima pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni memepet mobil dan mengelabui korban, kemudian langsung mencuri uang korban.
Dari kelima pelaku baru tiga pelaku yang ditangkap sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran polisi.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245726/ini-tampang-3-perampok-viral-yang-bikin-polisi-di-pulogadung-dicopot