Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Sembilan Tahun

2021-12-27 7

LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Terhitung sejak korban masih berusia 9 tahun, hingga kini sudah menginjak usia 18 tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, tersangka sudah melakukan aksi bejadnya ini sejak tahun 2012 lalu hingga November 2021.

Baca Juga Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat di https://www.kompas.tv/article/242327/keluarga-minta-pelaku-pembunuhan-dihukum-berat

Dalam memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban hingga melakukan bujuk rayu dengan sejumlah uang dan belajar sepeda motor.

"Kronologi kejadian di bulan Agustus 2012 saat korban berinisial D masih duduk di bangku SD. Karena terus berulang, korban akhirnya tidak tahan dan melapor pada sang ibu," jelasnya.

Aksi tersangka yang diketahui berusia 51 tahun atas nama Sutaji ini terungkap, setelah korban mengadu kepada sang ibu dan melapor ke kepolisian, lantaran korban merasa sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah dan takut perbuatan tersebut berlanjut kepada adik-adik korban.

Sementara, Sutaji tersangka mengaku bahwa pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak tirinya ini dilakukan, lantaran didasari rasa suka dan tidak kuat menahan nafsu.

Ia juga membeberkan bahwa aksi bejadnya ini dilakukan di sejumlah lokasi saat sang istri sedang tidak berada di rumah atau tertidur.

"Saya melakukan di kamar belakang, kedua di kamar mandi, ketiga di kamar, keempat di kebun karet," kata Sutaji tersangka.

Baca Juga Polisi Ungkap Kasus Temuan Jasad Tanpa Busana di https://www.kompas.tv/article/241659/polisi-ungkap-kasus-temuan-jasad-tanpa-busana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total lebih dari 90 kali tersangka melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

#pencabulan #pemerkosaan #asusila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245622/bejad-ayah-cabuli-anak-tiri-selama-sembilan-tahun

Free Traffic Exchange