REMBANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 2 ribu lebih botol miras dan arak jawa dimusnahkan Polres Rembang, Jawa Tengah. Barang bukti miras ini disita petugas selama digelarnya operasi yustisi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat berupa selender.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, barang haram ini diamankan petugas dari sejumlah warung maupun tempat karaoke di wilayah Kabupaten Rembang. Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga menjerat penjual dengan undang-undang tipiring.
"Pemusnahan miras hasil operasi yustisi yang telah kita laksanakan sebelum kita lakukan operasi lilin. Tujuannyan intinya antisipasi, menjaga situasi kamtibmas biar nanti pelaksanakan Natal dan Tahun Baru itu aman, tidak ada gangguan, yang utama adalah ganguan akibat konsumsi miras," ujar AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran minuman keras. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka cipta kondisi menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
#miras #polresrembang #nataltahunbaru
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245595/ribuan-miras-hasil-operasi-dimusnahkan-polres-rembang