SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemkot Semarang akan membatasi kegiatan dan jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu wali kota juga menegaskan tidak akan ada perayaan malam pergantian tahun di Kota Semarang. Pembatasan yang dituangkan dalam peraturan Wali Kota Semarang ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan virus Covid-19, yang telah diubah menjadi Intruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021, efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini berisi pembatasan jam operasional fasilitas publik, seperti pasar, supermarket serta pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara kegiatan keagamaan tetap bisa dilakukan dengan pembatasan kapasitas 75 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain pembatasan jam operasional, Pemkot Semarang juga akan melakukan penutupan sejumlah fasilitas lain, seperti taman dan alun-alun. Hendi juga menegaskan tidak ada perayaan malam pergantian tahun di Kota Semarang.
"Di dalam perayaan Tahun Baru kami dari Pemerintah Kota Semarang dan temen-temen Forkompimda sepakat, di Semarang tidak boleh ada perayaan Tahun Baru," ujar Hendi.
Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, jika memang dinilai sangat mendesak maka masyarakat yang akan bepergian ke luar kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.
#hendrarprihadi #kotasemarang #liburnataru
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245575/pemkot-semarang-batasi-jam-operasional-selama-nataru