Kasus 3 Oknum TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan

2021-12-25 31,706

KOMPAS.TV - Pasca ditangkapnya tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, pelaku penabrak Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat, keluarga berharap para pelaku diproses hukum dengan seadil-adilnya dan transparan.

Keluarga sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat berharap proses hukum terhadap para pelaku dilakukan transparan.

Diketahui, dalam kasus tersebut tiga anggota TNI AD terlibat.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri berinisial (P), Kopral Dua (D-A), dan Kopral Dua (A).

Ayah dari Handi Saputra di Garut meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai dan pelaku dihukum dengan seadil-adilnya dan transparan.

Baca Juga 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/245115/1-perwira-dan-2-tamtama-tni-ad-penabrak-sejoli-di-nagreg-terancam-penjara-seumur-hidup

Kepala Penerangan Kodam 13 Merdeka membenarkan kejadian tersebut, Kapendam mengatakan bahwa Kolonel (P) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kodam Siliwangi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat harus diproses hukum.

Selain itu, Panglima juga memerintahkan ketiga pelaku dipecat dari TNI. Seperti yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya menyampaikan "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer kepada tiga oknum anggota TNI AD".

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245253/kasus-3-oknum-tni-ad-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-perintahkan-pemecatan