PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Barang bukti kejahatan narkoba, seperti sabu -sabu, pil psikotropika dan tembakau gorila ini dari 97 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak maret hingga akhir tahun 2021 ini.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari jenis sabu sebanyak 24, 8 gram atau 15 paket sabu dan 49, 8 gram tembakau gorila. Selain itu ada 11.170 pil psikotropika dari hasil kejahatan narkotika sejak maret hingga akhir tahun 2021.
Barang bukti dari 97 perkara tersebut ada yang berstatus inkracht maupun masih dalam proses pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum atau banding serta kasasi.
Karena kasus narkoba meningkat, kejari Batang terus berupaya terus melakukan penyuluhan hukum hingga masuk ke sekolah - sekolah. Hal ini untuk pengenalan dan waspada pengaruh narkotika kepada siswa serta memberikan materi pengawasan obat - obatan dari penyalahgunaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244969/kejari-batang-musnahkan-barang-bukti-kejahatan