Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi

2021-12-23 173

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dituntut menjalani rehabilitasi selama12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan yang diajukan jaksa penuntut di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba oleh pasangan suami-istri selebritas tersebut.



Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi karena menyesali dan mengakui perbuatannya. Nia mengungkapkan alasannya menggunakan nakorika jenis sabu karena teringat ayahnya yang meninggal pada 2014. Sementara Ardi Bakrie mengungkapkan alasan menggunakan narkotika jenis sabu untuk meredakan masalah yang dihadapinya.



Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menolak keinginan Nia untuk menyatakan pembelaan lisan karena tidak sesuai agenda sidang. Diketahui, Nia bersama Ardi menggunakan sabu sebanyak tiga hingga empat kali sejak April 2021 hingga penangkapannya Juli 2021. Dalam dakwaan sebelumnya, Nia, ardi dan Zen didakwa melanggar pasal 127 Undang-Undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi

Free Traffic Exchange