SUKABUMI, KOMPAS TV
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap 2 tersangka penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin dan berkala mobil jabatan operasional sejak tahun 2015 sampai 2018 dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penyidik menetapkan 2 tersangka dengan inisial MS dan SK MS yang merupakan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018 sementara SK merupakan Bendarahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
MS mantan ASN ini terlibat penyalahgunaan dana anggaran operasional di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama rekannya SK akibatnya kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.000.000.
Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik 20 hari ke depan dan di titipkan di Lapas Kelas II B Warungkiara Sukabumi.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244299/kejari-tahan-asn-kasus-korupsi