LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, Universitas Lampung telah mengeluarkan surat edaran teknis bimbingan dan ujian kompreshensif, baik itu skripsi, tesis maupun disertasi sebagai upaya pencegahan secara dini adanya tindak pelecehan seksual.
Baca Juga Mobil Dinas Sekda Lampung Timur Alami Kecelakaan di https://www.kompas.tv/article/243491/mobil-dinas-sekda-lampung-timur-alami-kecelakaan
Surat edaran yang telah dikeluarkan ialah mengatur agar pelaksanaan bimbingan dan ujian kompreshensif harus mengenakan pakaian sopan, serta bila mahasiswa bimbingan perempuan dan dosen pria atau sebaliknya, maka bimbingan dilakukan tidak berduaan dan harus ada yang mendampangi dengan menggunakan kursi hadap.
Universitas Lampung juga melarang pertemuan tertutup antara mahasiswa dan dosen di luar lingkungan kampus.
Baca Juga Semangat Difabel Bermain Alat Musik Tradisional di https://www.kompas.tv/article/244237/semangat-difabel-bermain-alat-musik-tradisional
Aturan yang tertuang dalam surat edaran universitas tentang pencegahan secara dini tindak pelecahan seksual ini mendapat respon baik bagi setiap mahasiswa yang menilai cukup merasa terlindungi dengan adanya kebijakan baru sebagai pencegahan tersebut.
Dengan adanya surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan skripsi dan ujian kompreshensif mahasiswa ini tentu diharapkan mampu mengantispasi atau menghindari bentuk pelecehan seksual yang sempat terjadi di beberapa lokasi perguruan tinggi.
#kekerasanseksual #universitaslampung #bimbinganskripsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244293/minimalisir-kekerasan-seksual-unila-keluarkan-aturan-baru-bimbingan-skripsi