MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim unit resmob polsek panakukang makassar meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap tiga orang korbannya di depan minimarket. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat menganiaya korbannya.
Dua pelaku penganiayaan di depan minimarket di makassar ditangkap berdasarkan bukti rekaman cctv dilokasi kejadian. Dari rekaman cctv terlihat para pelaku menganiaya tiga orang korbannya menggunakan senjata tajam. Usai mengamankan para pelaku polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang milik pelaku.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan bersama dua pelaku lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu. Untuk sementara motif pelaku menganiaya korban di duga akibat dendam lama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat undang undang tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
#polsekpanakkukang
#resmob
#penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243634/polisi-ringkus-dua-pelaku-penganiayaan-menggunakan-sajam