SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dari video ponsel milik salah satu anggota Kepolisian Polsek Nagrak Polres Sukabumi, terlihat penggerebegan salah rumah warga yang di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Rumah tersebut diduga telah memproduksi miras oplosan secara ilegal. Polisi berhasil menemukan belasan jeligen besar yang berisi miras oplosan dan tuak yang sudah siap diedarkan.
Sebanyak 12 jeligen miras ukuran 5 liter disita polisi dirumah tersebut, miraspun dibawa langsung ke Mako Polsek Nagrak sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan miras tersebut akan diedarkan di Wilayah Sukabumi Bogor saat menjelang tahu baru. Pelaku mengaku telah memproduksi miras tersebut hampir 1 bulan. saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh Aparat Kepolisian .
Penggerebegan pabrik miras oplosan ini merupakan rangkain dari Giat Razia Cipta Kondisi Polsek Nagrak menjelang tahun baru 2022, untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Polisi akan terus melakukan razia hingga pasca tahun baru.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243617/rumah-produksi-pabrik-miras-oplosan-digerebeg-polisi