KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi, setelah sebelumnya setuju menaikan upah di angka 0,85%, Anies menaikan upah 5,1%.
Apindo DKI Jakarta merespon hal ini dan siap menempuh jalur hukum terkait revisi upah di DKI Jakarta ini.
Anies menaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp 4,6 juta.
Sebelum Anies setuju, kenaikan UMP DKI hanya 0,85% atau sebesar Rp 37.000,-.
Baca Juga Asosiasi Pengusaha Indonesia Minta Pemprov DKI Batalkan Revisi Kenaikan UMP 2022 di https://www.kompas.tv/article/243374/asosiasi-pengusaha-indonesia-minta-pemprov-dki-batalkan-revisi-kenaikan-ump-2022
Apindo DKI Jakarta menyayangkan keputusan Pemprov DKI merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.
Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kenaikan UMP di DKI berdampak pada wilayah-wilayah lain.
Apindo DKI akan menempuh jalur hukum, terkait revisi kenaikan UMP di DKI.
Sementara itu, Pemprov menilai keputusan menaikkan UMP DKI menurut Pemprov menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi Revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan, Apindo siap menggugat ke PTUN, karena Apindo melihat ada keputusan merevisi UMP menyalahi aturan.
Baca Juga Kasus Omicron Pertama di Indonesia, Kemenkes Duga WNI yang Tiba dari Nigeria di https://www.kompas.tv/article/243394/kasus-omicron-pertama-di-indonesia-kemenkes-duga-wni-yang-tiba-dari-nigeria
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243401/anies-revisi-ump-dki-jakarta-2022-apindo-dki-nilai-kenaikan-ump-dki-berdampak-ke-wilayah-lain