Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban rudapaksa dan perdagangan anak. Sebanyak 9 orang ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Salah satu tersangka adalah ibu rumah tangga berinisial NR yang berperan sebagai muncikari. Sementara 8 orang lainnya adalah pengguna jasa.
Pengungkapan kasus berawal saat ayah korban yang tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan bahwa anaknya tengah hamil. Ketika ditemui, korban mengaku selama ini diperkosa dan dipaksa melayani pelaku lain. Korban mengaku mengalami rudapaksa dan diperdagangkan sejak Juni 2021 dengan tarif Rp50.000-Rp200.000.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Remaja 16 Tahun di Aceh Utara Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil