KOMPAS.TV - Hari ini (17/12), Anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga korban perampokan dijadwalkan menjalani sidang etik dan disiplin.
Sidang menentukan lokasi penempatan mutasi ke luar area Polda Metro Jaya.
Sidang yang dilaksanakan oleh bidang profesi dan penanganan Polda Metro Jaya juga memutuskan hukuman selain mutasi.
Sang polisi penolak laporan warga, yakni Ajun Inspektur Dua Rudi Panjaitan dipertimbangkan terkana sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga Buntut dari Tak Layani Laporan Pencurian Warga, Anggota Polsek Pulo Gadung Akan Dimutasi di https://www.kompas.tv/article/242156/buntut-dari-tak-layani-laporan-pencurian-warga-anggota-polsek-pulo-gadung-akan-dimutasi
Sebelumnya, Aipda Rudi disorot, karena dianggap menolak laporan seorang perempuan korban perampokan di Pulogadung pada 7 Desember lalu.
Sang korban diketahui melaporkan perampokan yang dialaminya. Setelah ia mengambil uang tunai di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242817/anggota-polsek-pulogadung-yang-tolak-laporan-warga-akan-disidang-etik-dan-disiplin