LAMPUNG, KOMPAS.TV Siapa sangka, nyawa anak berusia dua tahun di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung harus melayang di tangan sang ibu tiri Linda Sari (24).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) lalu, yang dilatarbelakangi rasa kesal tersangka terhadap sang suami atau ayah korban.
Baca Juga Terseret Arus Drainase, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di https://www.kompas.tv/article/241311/terseret-arus-drainase-bocah-ditemukan-tak-bernyawa
Sementara, menurut keterangan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menerangkan bahwa korban dihabisi dengan cara dianiaya dan dibekap mulut, serta hidung hingga korban meregang nyawa.
"Motif dari pelaku melakukan hal tersebut karena kesal. Kesal terhadap anak dan suaminya," terangnya.
Dengan mengenakan baju tahanan, Linda Sari (24) mengungkapkan rasa penyesalannya setelah membunuh sang anak tiri yang masih berusia dua tahun.
"Menyesal. Saya minta maaf untuk suami, ibu mertua. Saya tidak ada maksud buat kayak gitu," ungkap tersangka Linda.
Baca Juga Temuan Mayat Wanita Nyaris Tanpa Busana Gegerkan Warga di https://www.kompas.tv/article/240209/temuan-mayat-wanita-nyaris-tanpa-busana-gegerkan-warga
Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi, barang bukti, dan autopsi korban.
Kini, Linda Sari (24) harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dengan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
#pembunuhan #penganiayaan #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242792/seorang-ibu-muda-tega-bunuh-anak-tiri-berusia-dua-tahun