Anggota Badan Legislatif Luluk Nur Hamidah menyayangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditunda masuk Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022. Luluk menilai tidak adanya agenda pengesahan RUU TPKS mencerminkan ketidakhadiran Sense of Crisis.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Rudapaksa Kian Marak, RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna