Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak 79,67 Dari Target

2021-12-16 178

DENPASAR, KOMPAS TV - Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga akhir bulan November 2021, didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan, yakni jasa keuangan dan asuransi sebesar 22,00 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 9,7 persen, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor 19,9 persen, industri pengolahan 8,6 persen, dan konstruksi 7,2 persen.

Sementara dari segi kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66 persen dari target rasio 358.638 Wajib Pajak (WP).

Dalam upaya membantu masyarakat bertahan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Dirjen Pajak juga memberikan insentif pajak. Yakni dalam bentuk Pph 21 yang ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 200 juta pertahun, Pph final umkm 0,5 persen ditanggung pemerintah, Pph 22 impor, hingga insentif angsuran Pph 25.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Bali, Belis Siswanto mengatakan, pandemi Covid-19 memang sangat berdampak bagi perekonomian di Bali yang bergantung pada sektor pariwisata. Kebijakan-kebijakan perpajakan akan dioptimalisasi penerimaannya dari sektor yang masih bertumbuh. Hal ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sehingga negara dapat cepat membantu sektor-sektor yang membutuhkan.

Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo juga telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Reformasi perpajakan ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.







#kanwildjpbali #pajak #djpbali









Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242377/kanwil-djp-bali-bukukan-penerimaan-pajak-79-67-dari-target