Perilaku bejat dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS 52 tahun di Kota Depok, Jawa Barat. Mirisnya, meski telah memiliki 2 orang istri pelaku telah mencabuli sebanyak 10 murid usai belia yang kerap mengaji di majelis taklim binaannya. Atas perbuatannya, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan MMS dijerat dengan pasal 76e Juncto pasal 82 tentang perlindungan anak serta pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Guru Ngaji Cabuli 10 Bocah di Depok