Ada Kejanggalan Di Kasus Valencya - AIMAN

2021-12-14 11

KOMPASTV - "Dituntut setahunSuami pulang mabuk. Dia marah, saya dipidana." Valencya alias Nengsy Lim (45) tak kuasa menahan tangis, tatkala menghadapi kenyataan dirinya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang, Kamis (11/11), akibat kerap memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kasus rumah tangga ini pun, menarik perhatian. Tak kurang dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Suntana memberi atensi.

Imbasnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dwi Hartanta dicopot dari jabatan. Tuntutan jaksa pun diperbaiki, menjadi tuntutan bebas.

Sementara itu, tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Jabar menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.

Valencya sendiri dilaporkan suaminya Chan Yung Ching ke Polda Jabar pada September 2020 lalu, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Beberapa bulan berselang, Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi tuntutan 1 tahun penjara. Kamis (2/12) lalu, Valencya menjalani sidang vonis di PN Karawang.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah domestik, yang menjadi masalah nasional ini? Jurnalis senior Kompas TV, Aiman Witjaksono, datang ke Karawang, Jawa Barat, untuk mencermatinya.

Aiman mewawancarai Valencya dan mengikuti langsung sidang putusan. Meski jaksa telah memutus bebas, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Bagaimana nasib Valencya, yang juga masih menghadapi 2 gugatan lain dari mantan suami?Bagaimana pula tanggapan mantan suami terhadap putusan ini?

Aiman menelusuri keberadaan Chan Yung Ching, mantan suami Valencya.

Aiman mencari tahu alasan banjir gugatan yang dialamatkan Chan ke mantan istri. Apakah benar semua tuduhan yang dialamatkan padanya, bahwa Chan kerap mabuk-mabukan dan tidak pernah membantu kerja.

Saksikan detik-detik jelang putusan hakim terhadap Valencya, dalam Aiman episode "DIDAKWA, TAPI SALAH TUNTUTAN, hanya di Kompas TV



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241734/ada-kejanggalan-di-kasus-valencya-aiman

Free Traffic Exchange