Harga CPO Masih Tinggi, Pemerintah Batalkan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

2021-12-14 248

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan batal menerapkan aturan larangan menjual minyak goreng curah di pasaran. Minyak goreng tanpa kemasan tersebut masih bisa diperdagangkan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Keputusan pemerintah terkait pembatalan aturan berdasarkan harga CPO yang naik.

Baca Juga Harga Telur Mulai Naik, Minyak Curah Tetap Tinggi di https://www.kompas.tv/article/230593/harga-telur-mulai-naik-minyak-curah-tetap-tinggi

Selain itu, faktor yang juga membuat pemerintah berubah pikiran adalah demi memperhatikan ekonomi warga di masa pandemi Covid-19. Daya beli yang masih rendah akan membuat masyarakat kesulitan jika minyang goreng curah ditiadakan.

Meski peredarannya tak lagi dilarang, pemerintah tetap meminta para produsen minyak goreng curah untuk terus mengikuti standar mutu dalam pembuatan sebelum menjualnya ke pasar. Hal ini demi menjaga konsumen dari kualitas minyak yang tak baik.

Baca Juga Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi di https://www.kompas.tv/article/239429/harga-minyak-goreng-melambung-tinggi

Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan larangan menjual minyak goreng curah. Sedianya larangan pemerintah terhadap penjualan minyak goreng curah akan dimulai pada tanggal 1 januari 2022.

Video editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241708/harga-cpo-masih-tinggi-pemerintah-batalkan-larangan-peredaran-minyak-goreng-curah