Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV

2021-12-13 471

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Slamet Riyanto 28 tahun warga Sidorejo, Gayamsari Kota Semarang pelaku pencurian di daerah Tembalang Semarang, berhasil diamankan Unit Resmob Polsek Tembalang usai beraksi mengambil sebuah telepon genggam dan uang dua ratus ribu rupiah di sebuah rumah makan tempat kerjanya.



Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas rumah makan itu, pemilik rumah makan berhasil mengenali ciri-ciri pelaku pencurian dan melaporkan ke Polsek Tembalang Semarang. Kapolsek Tembalang mengaku, pihaknya usai menerima laporan langsung melakukan upaya penyidikan dan berhasil mengamankan mantan karyawan rumah makan itu.



Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mengambil telepon seluler serta uang milik majikannya karena terdesak kebutuhan mengganti biaya kerusakan mobil akibat kecelakaan.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241216/aksi-pencurian-terekam-kamera-cctv

Free Traffic Exchange