PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Beginilah detik detik penangkapan Muskaf Ulumudin warga Wonosari Patebon Kendal Jawa Tengah, saat mengendarai sepeda motor. Tim Resmob Polres Kendal berhasil membekuk tersangka setelah berusaha kabur usai membunuh korban.
Di hadapan petugas tersangka mengaku korban dan dirinya sebenarnya adalah teman dekat. Namun karena adanya cinta segitiga diantara mereka, korban emosi dan mengajak duel tersangka. Dalam perkelahian tersebut tersangka memukul korban, serta mencekiknya sambil menenggelamkan ke selokan hingga tewas.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu, dan terlibat cinta segitiga antara korban dan pacar korban. Petugas sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan tersebut karena minimnya saksi di lokasi. Namun karena kejelian jajarannya, kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241217/cinta-segitiga-berujung-pembunuhan