Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap Polisi

2021-12-13 194

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah, berhasil menangkap JB tersangka pencabulan terhadap anak tirinya ANH yang masih berusia 12 tahun. Tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan di Kecamatan Taman, Pemalang.



Di hadapan Polisi tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM. Setelah diketahui oleh istrinya tersangka JB kemudian melarikan diri ke Jakarta.



Setelah petugas mengetahui lokasi kaburnya dan berada di Pemalang, tersangka langsung diamankan. Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal,sprei dan celana kolor. Di depan Polisi saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena khilaf.



Tersangka JB dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241218/cabuli-anak-tiri-seorang-pria-ditangkap-polisi