Mengaku Penemu Bitcoin, Craig Wright Menang di Pengadilan AS

2021-12-11 23

MIAMI, FLORIDA — Seorang ilmuwan komputer yang mengaku sebagai penemu Bitcoin, berhasil memenangkan kasus perdata dan membuatnya terbebas dari kewajiban membayar uang kripto sebesar ratusan miliar rupiah.


Craig Wright, asal Australia, menang dalam putusan pengadilan sipil Miami di Florida pada 6 Desember lalu, dilaporkan oleh Miami Herald.


Dalam kasus itu, ia melawan keluarga mendiang David Kleiman, seorang ahli forensik komputer yang dulu sempat menjadi mitra bisnisnya, yang meninggal di tahun 2013 lalu.


Keluarga David Kleiman mengklaim bahwa Wright berutang setengah dari kekayaan cryptocurrency senilai 1,1 juta bitcoin atau setara hampir Rp 806 triliun.


Namun, Pengadilan Miami berpendapat bahwa Kleiman adalah salah satu pencipta Bitcoin bersama dengan Wright, sehingga wajib memberi Wright setengah dari kekayaan yang dihasilkan usaha mereka.




SOURCES: Miami Herald, CNBC, Twitter @JimmyWinSV
https://www.miamiherald.com/news/article256376407.html
https://www.cnbc.com/2021/12/06/miami-jury-rules-in-favor-of-craig-wright-bitcoin-claimed-inventor.html
https://twitter.com/JimmyWinSV/status/1467910308953997314



Free Traffic Exchange