Ayah Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

2021-12-10 206

PEMALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pemalang Jawa Tengah, berhasil menangkap JB tersangka pencabulan terhadap anak tirinya ANH yang masih berusia 12 tahun. Tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan di Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah.

Dihadapan polisi tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM. Setelah aksinya terbongkar, tersangka JB sempat melarikan diri ke Jakarta, sebelum akhirnya tertangkap saat berada di Pemalang, Jawa Tengah.

"Korban adalah ANH umur 12 tahun, perlu kamis ampaikan untuk tersangka atau pelaku adalah ayah tiri" ujar AKBP Ari Wibowo, Kapolres Pemalang.

Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana pendek. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena khilaf.

"Sering becanda, saya kebablasan pak" ujar JB, tersangka.

Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#pencabulan #ayahtiri #satreskrimpolrespemalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240623/ayah-cabuli-anak-tiri-dibawah-umur