JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemerkosaan 12 santri di Bandung, Jawa Barat. P2G berharap pelaku dihukum maksimal atas perbuatannya.
P2G menilai hal tersebut merupakan fenomena gunung es yang terjadi pada satuan pendidikan berbasis agama, seperti madrasah, pesantren, seminari dan satuan pendidikan agama lainnya.
Menurut catatan P2G, ada 27 kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak di satuan pendidikan berbasis agama di Indonesia.
Baca Juga Korban Predator Seks Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santriwati di https://www.kompas.tv/article/240577/korban-predator-seks-herry-wirawan-bertambah-jadi-21-santriwati
Dua puluh tujuh kasus tersebut dicatat oleh P2G sepanjang tahun 2021. Kasus kekerasan seksual terjadi di 27 kota dan kabupaten di Indonesia.
Dari data yang ada, rata-rata korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama adalah anak di bawah umur. Usia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang usia 7 tahun, seperti kasus di Pondok Pesantren Jembrana.
Baca Juga Puan Desak Pemerintah Segera Kirimkan Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/240559/puan-desak-pemerintah-segera-kirimkan-surpres-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual
P2G beranggapan, kekerasan seksual disinyalir terjadi karena lemahnya pemahaman orangtua maupun anak terhadap hak dan perlindungan hukum kepada anak di satuan pendidikan.
Koordinator P2G, Satriawan Salim mendesak Kementerian Agama membuat aturan, yang berfungsi sebagai pencegahan dan penangulangan kekerasan seksual pada pendidikan berbasis agama.
Video editor: M. Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240596/p2g-sepanjang-2021-ada-27-kasus-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-berbasis-agama