Pelaku Pencurian 33 Unit Handphone dari Gudang Ekspedisi Ditangkap

2021-12-08 1

MADIUN, KOMPAS.TV - ANH harus berurusan dengan Satreskrim Polres Madiun Kota. Pria 36 tahun ini ditangkap setelah membawa kabur 33 telepon genggam dari gudang ekspedisi.

Pencurian itu dilakukan pelaku setelah dirinya mengetahui kondisi sekitar gudang ekspedisi. Terlebih aksi pelaku terbilang mudah setelah salah satu pintu gudang tidak terkunci dengan sempurna.

Setelah terbuka dan berhasil masuk pelaku langsung mengambil barang kiriman berisi 33 unit telepon genggam. Sementara itu dengan berbekal rekaman CCTV gudang kurang dari 24 jam polisi dapat membekuk pelaku di rumahnya.

Polisi menyita barang bukti 33 unit telepon genggam, karung, kaos pelaku, serta rekaman CCTV dari gudang ekspedisi. Pelaku juga dijerat pasal 362KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

#madiun #pencurian #handphone #kriminal #beritakediri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239947/pelaku-pencurian-33-unit-handphone-dari-gudang-ekspedisi-ditangkap

Free Traffic Exchange