Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Dimana negara dirugikan sebesar dua puluh dua koma tujuh delapan triliun rupiah.
Tuntutan jaksa tidak tanggung-tanggung, yaitu menuntut Heru Hidayat hukuman mati. Selain dituntut mati, Heru diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar 12,6 triliun rupiah. Heru dinilai terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati