LAMPUNG, KOMPAS.TV Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Polsek Way Bungur, Lampung Timur.
Baca Juga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung Ditahan di https://www.kompas.tv/article/186675/tersangka-korupsi-pengadaan-benih-jagung-ditahan
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (6/12/2021) kemarin ini, diketahui saat kelima pelaku tersebut tengah melakukan pemerasan di SMP Negeri 3 Kali Pasir.
Menurut keterangan Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan, modus yang digunakan kelima pelaku, ialah dengan melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan kepada korbannya.
"Kami menerima informasi dari salah satu guru di SMP tersebut, bahwa ada 5 oknum LSM yang melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan untuk meminta sejumlah uang," jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kelima pelaku pemerasan kemudian digelandang petugas ke Mapolres Lampung Timur.
Kini, pelaku terancam sembilan tahun kurungan penjara dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ditahan Polisi di https://www.kompas.tv/article/223458/korupsi-dana-desa-oknum-kades-ditahan-polisi
Setidaknya, dari tangan pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 2 juta rupiah, sejumlah berkas, 1 unit mobil milik LSM LP3-KRI, serta 5 unit ponsel genggam.
#ott #lp3kri #pemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239493/lakukan-pemerasan-lima-anggota-lsm-lp3kri-diringkus