Pencuri 33 Handphone Di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

2021-12-06 666

MADIUN, KOMPAS.TV - Bobol gudang ekspedisi dan mencuri 33 handphone, pria berusia 36 tahun di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan unit handphone yang belum sempat dijual.

Pria berinisial ANH (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota. Pria warga Desa Kecamatan Jiwan ini, nekat membobol gudang ekspedisi, dan membawa kabur puluhan unit handphone berbagai merek.

Aksi pelaku, dilakukan pada Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 dinihari. Pelaku yang telah mengetahui seluk beluk situasi kondisi gudang, melancarkan aksi seorang diri, dengan cara menggeser pintu gudang ekspedisi yang saat itu situasinya sekitar sedang sepi. Ditambah saat itu pintu gudang, tidak terkunci dengan sempurna.

Setelah terbuka akhirnya pelaku berhasil masuk dan mengambil barang kiriman berisi 33 unit handphone kemudian dibawa kabur. Berbekal rekaman cctv gudang, kurang dari 24 jam pelaku pun berhasil ditangkap dirumahnya berserta barang bukti tindak kejahatannya yang belum sempat terjual.

Polisi mengamankan barang bukti 33 unit handphone, karung, kaos pelaku, serta rekaman cctv dari gudang ekspedisi. Pelaku bakal dikenakan pasal 362 KIHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

#beritakotamadiun
#curihp
#malinghp
#handphone



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239255/pencuri-33-handphone-di-gudang-ekspedisi-diringkus-polisi

Free Traffic Exchange