DENPASAR, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 Tentang Pencegahan Penanganan Covid-19, dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
ASN Kota Denpasar diimbau untuk mengindahkan dan mentaati aturan tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, usai libur Natal dan Tahun Baru.
Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut mengambil cuti dan berlibur saat Natal dan Tahun Baru mendatang.
#nataru #asn #cuti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238277/asn-tidak-boleh-cuti-natal-dan-tahun-baru