PADANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam proyek strategis nasional tersebut, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 28 Milyar.
Dari 13 orang yang dipanggil terkait dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin Provinsi Sumatera Barat, 12 diantaranya memenuhi pangilan Kejaksaan Tinggi Sumatrra Barat.
Setelah diperiksa selama hampir 8 jam, akhirnya penyidik Kejati Sumbar memutuskan menahan ke-12 tersangka.
Baca Juga Soal Dugaan Korupsi Asabri, Sepuluh Tersangka Manajer Investasi Siap Disidang di https://www.kompas.tv/article/237409/soal-dugaan-korupsi-asabri-sepuluh-tersangka-manajer-investasi-siap-disidang
Mereka yang resmi ditahan yakni penerima ganti rugi sebanyak 6 orang, 1 Perangkat Nagari, 1 Aparatur Pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman serta 3 orang dari BPN.
Diperkirakan dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 28 Miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumbar melihat uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara, diberikan kepada orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
12 tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi Tol Padang-Sicincin yang merugikan keuangan negara ini, kemudian digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang.
Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
Baca Juga Rugikan Negara 4 Miliar, Warga Tuntut Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di KONI Blitar di https://www.kompas.tv/article/237653/rugikan-negara-4-miliar-warga-tuntut-kejaksaan-usut-dugaan-korupsi-di-koni-blitar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238103/kejati-sumatera-barat-tahan-12-tersangka-korupsi-lahan-tol-yang-rugikan-uang-negara-rp-20-miliar