Harapan Komnas Perempuan untuk Mengurangi Kekerasan Seksual

2021-12-02 657

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dan rektorat setiap universitas memiliki komitmen untuk mengatasi kasus kekerasan seksual dengan baik.



Selain itu, dilaksanakannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  tentang Pendidikan Tinggi (Permendikbud Dikti) agar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan, penanganan, pemulihan kekerasan seksual.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. 

Harapan Komnas Perempuan untuk Mengurangi Kekerasan Seksual