Korban pelecehan seksual memiliki potensi dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh pelaku. Hal tersebut adalah tantangan dan hambatan bagi korban pelecehan seksual.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan untuk para korban kekerasan seksual setelah melapor pada pihak berwajib agar segera meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, korban akan mendapatkan jaminan untuk tidak dikriminalkan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Tantangan dan Hambatan Korban Kekerasan Seksual