JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah selesai dilakukan pemberkasan, oleh Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, sebelum menjalani proses persidangan.
Baca Juga Pengacara Pertanyakan Alasan Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Berusaha Kooperatif di https://www.kompas.tv/article/237701/pengacara-pertanyakan-alasan-penahanan-jerinx-oleh-jaksa-dia-sudah-berusaha-kooperatif
Setelah pemberian berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, polisi membawa tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx dititipkan hingga 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya, dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.
Jerinx pun menyatakan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu, atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237826/buntut-laporan-pengancaman-dari-adam-deni-jerinx-ditahan-selama-20-hari-sebelum-proses-persidangan