YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Kulon Progo, Yogyakarta karena melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya. Aksi pencabulan ini telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Baca Juga Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/236899/komnas-ham-minta-kapolda-metro-jaya-evaluasi-penanganan-aduan-pelecehan-dan-kekerasan-seksual
Seorang pria warga Margoasih, Pengasih, Kulon Progo ditangkap polisi setelah melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi ini dilaporkan oleh korban dan keluarganya setelah tersangka dua kali melakukan aksi bejatnya.
Pencabulan ini dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura tidur disamping korban saat rumah sepi, kemudian tersangka berusaha memegang bagian tubuh pribadi korban.
Baca Juga Bertamu ke Tempat Teman, Pemuda di Lahat Cabuli Adik Tuan Rumah Berusia 14 Tahun di https://www.kompas.tv/article/236908/bertamu-ke-tempat-teman-pemuda-di-lahat-cabuli-adik-tuan-rumah-berusia-14-tahun
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237168/cabuli-keponakannya-sendiri-pria-di-kulon-progo-ditangkap-polisi