SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 34 narapidana yang masuk ke dalam kategori resiko tinggi (high risk), yang berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan di Jawa Timur.
Mereka dipindahkan ke 2 Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan Lapas dan Rutan di Jawa Timur.
Baca Juga 97 Persen Napi Lapas Permisan Nusakambangan Sudah Divaksin di https://www.kompas.tv/article/237142/97-persen-napi-lapas-permisan-nusakambangan-sudah-divaksin
Dari total 34 narapidana yang dipindahkan, 26 di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Sementara selebihnya merupakan narapidana yang terlibat kasus kriminal umum.
Sebanyak 22 narapidana akan menempati Lapas Khusus Kelas 2A Karang Anyar, sementara 12 narapidana lainnya akan segera menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga Narapidana Terorisme Bicara soal Skema Pendanaan JI, Dana Bisa Mencapai Rp 28 M per Tahun! di https://www.kompas.tv/article/236094/narapidana-terorisme-bicara-soal-skema-pendanaan-ji-dana-bisa-mencapai-rp-28-m-per-tahun
Keputusan untuk memindahkan narapidana kategori resiko tinggi ini, selain untuk mengurangi jumlah narapidana di dalam Lapas dan Rutan yang sudah over-capacity, juga untuk menjaga ketertiban Lapas dan Rutan di Jawa Timur.
Video editor: Jihan Zahirah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237165/sebanyak-34-napi-resiko-tinggi-dipindahkan-dari-jatim-ke-nusakambangan