Pasca Varian Omicron Diungkap ke Publik, Pemerintah Perketat Masuknya WNA ke Indonesia

2021-11-30 252

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan memperketat masuknya warga asing ke Indonesia, setelah varian omicron covid-19 diungkap ke publik.

Tak cuma Indonesia, sejumlah negara juga melakukan pengetatan hingga penutupan akses masuk warga asing.

Pemeriksaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta diperketat, seiring larangan pemerintah untuk warga dari 11 negara yang melaporkan temuan covid 19 varian omicron.

Petugas bandara memeriksa hasil tes PCR dan memeriksa riwayat perjalanan penumpang.

Jika ada WNA yang berasal atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia.

Minggu malam, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi atau Marves mengumumkan, larangan kedatangan warga dari 11 negara yang tengah terdampak varian korona omicron.

Aturan juga berlaku bagi warga lain, termasuk warga Indonesia yang pernah ke 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sejumlah negara juga memperketat pintu kedatangan internasional, pasca munculnya varian omicron di Afrika.

Baca Juga Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru di https://www.kompas.tv/article/237014/penularan-varian-baru-omicron-5-kali-lipat-lebih-cepat-waspadai-untuk-perjalanan-saat-nataru

Pengetatan dilakukan lantaran, sejumlah negara Eropa dan Hong Kong, serta Australia, telah mendeteksi omicron telah masuk wilayahnya.

Kementerian Kesehatan Belanda mengonfirmasi 13 orang yang melakukan penerbangan dari Afrika Selatan terinfeksi omicron.

Pemerintah Belanda mengingatkan untuk siapa saja yang masih berada atau pernah berada di Afrika Selatan agar segera melapor ke otoritas setempat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237093/pasca-varian-omicron-diungkap-ke-publik-pemerintah-perketat-masuknya-wna-ke-indonesia