KARANGASEM, KOMPAS TV - Tujuh tersangka korupsi pengadaan masker senilai 2,9 miliyar rupiah tahun 2020 langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem. Dari tujuh tersangka, enam diantaranya merupakan pegawai dan satu eks pejabat Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Ketujuh tersangka yakni IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem ini mencapai lebih dari dua miliyar rupiah.
Pihak Kejaksaan menyebut, ketujuh tersangka ini semua berhubungan sebelum proses, saat proses dan setelah pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem termasuk menandatangani administrasi. Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru.
Para tersangka dijerat pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.
#kejari #karangasem #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237078/kasus-korupsi-masker-2-9-milyar-rupiah