JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku.
Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
Kata Jokowi, MK juga sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku.
Baca Juga Dua Minggu "Hilang" usai Sindir Jokowi soal Banjir Sintang, Fadli Zon Kembali Muncul di Twitter di https://www.kompas.tv/article/236270/dua-minggu-hilang-usai-sindir-jokowi-soal-banjir-sintang-fadli-zon-kembali-muncul-di-twitter
Sementara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Jokowi pun menegaskan bahwa investasi yang telah dilakukan para investor, baik dari dalam dan luar negeri dipastikan tetap aman.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," lanjutnya.
Dia pun menyatakan bahwa pemerintah tetap menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, kepala negara menjelaskan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236723/sikapi-putusan-mk-jokowi-uu-cipta-kerja-masih-berlaku-investasi-dipastikan-aman