JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang kedatangan warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari delapan negara, akibat merebaknya varian baru Covid-19 "Omicron".
Lantaran, varian ini sudah terdeteksi di sejumlah negara Eropa, Hongkong, dan Australia.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, delapan negara yang dibatasi kedatangannya adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, hingga Nigeria.
Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas juga diberlakukan.
Aturan ini dikecualikan bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan presidensi Indonesia dalam G20.
Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia oleh pemeriksaan imigrasi.
Hal ini senada dengan pernyataan dari Arya Pradhana Anggakara,
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga Ada Kemungkinan Varian Omicron Sudah Berjalan ke Indonesia, Ini Solusinya di https://www.kompas.tv/article/236360/ada-kemungkinan-varian-omicron-sudah-berjalan-ke-indonesia-ini-solusinya
Pihak WHO menyatakan varian Omicron perlu ditanggapi dengan kewaspadaan tinggi karena memiliki karakteristik mutasi yang sangat banyak.
Lantas, menimbang ancaman Omicron dari segala aspek, seberapa efektif aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam membendung masuknya varian baru yang diklaim lebih menular dibanding varian sebelumnya?
Kita bahas bersama Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto dan Penasihat Senior Direktur Jenderal WHO, Diah Saminarsih.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236565/dirjen-who-gejala-varian-covid-19-omicron-sama-tapi-penyebarannya-lebih-cepat-daripada-delta