Gelapkan Belasan Mobil, Pasutri Dibekuk

2021-11-27 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri dari pernikahan siri, Fakih Akbar Al Afgani, 27 tahun warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan istrinya Iis Purwati 38 tahun warga Kabupaten Purbalingga, tak berkutik saat digiring Polisi ke Mapolres Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kamis siang.



Tak tanggung tanggung, mereka menggadaikan 13 unit kendaraan roda empat milik sejumlah pengusaha rental. Nilai gadai dengan harga bervariasi sesuai tahun pembuatan. Pengungkapan kasus penggelapan terkuak, setelah pasangan suami istri tersebut menyewa mobil kepada korban, Muhammad Fauzan 42 tahun selama empat hari.



Namun, sampai batas waktu ditentukan mobil tidak segera dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke Polisi. Kapolres Brebes akbp faisal febrianto mengatakan kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelapan mobil rental di lima tkp, yakni di Kecamatan paguyangan, bumiayu dan Bantarkawung Kabupaten Brebes, serta di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga.



Kedua tersangka mengaku aksinya hanya menyasar ke pemilik mobil rental. Agar pemiliknya percaya saat merental dirinya langsung membayar kontan untuk sepuluh hari dengan biaya sebesar tiga juta rupiah. Mobil tersebut lalu digadai dengan harga dua puluh sampai tiga puluh juta rupiah.



Dari tiga belas unit mobil yang diakui tersangka, Polisi berhasil menemukan 12 mobil milik pengusaha rental tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236208/gelapkan-belasan-mobil-pasutri-dibekuk

Free Traffic Exchange