JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang yang merupakan ketua dan anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yan salah satunya dilakukan terhadap anggota kepolisian.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean, serta seorang anggotanya yang berinisial RM, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Barang bukti kejahatan disita petugas; mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Mengusut kasus ini, polisi mendapatkan rekaman upaya pemerasan yang dilakukan tersangka.
Baca Juga 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen di https://www.kompas.tv/article/234961/1-anggota-lsm-tamperak-ditetapkan-jadi-tersangka-baru-kasus-pemerasan-tugasnya-sebagai-kameramen
Dari rekaman tersebut, terbukti bahwa pelaku membawa nama sejumlah pejabat, mulai dari Kapolri, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, hingga Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi, yakni setelah melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236134/bawa-nama-presiden-hingga-ksp-lsm-tamperak-diringkus-atas-pemerasan-terhadap-anggota-kepolisian