Narapidana Terorisme Bicara soal Skema Pendanaan JI, Dana Bisa Mencapai Rp 28 M per Tahun!

2021-11-26 716

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 24 orang yang diduga terlibat pendanaan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

Polisi juga menelusuri strategi pendanaan yang digunakan.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Anti-Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, 24 orang telah ditangkap.

Di antaranya, terdapat 14 orang dari Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf di beberapa wilayah, seperti Lampung, Medan, Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Sementara 10 orang lagi dari Syam Organizer.

Polisi menyebut, ada lembaga ataupun Yayasan Amil Zakat sebagai penyuntik dana.

Bentuk kegiatan dimanipulasi dengan kedok pendidikan, kegiatan sosial, hingga kelompok bela diri.

Densus 88 Anti-Teror Polri terus melakukan pengembangan kasus terhadap jaringan kelompok terorisme, Jamaah Islamiyah.

Baca Juga Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana di https://www.kompas.tv/article/236081/wawancara-ekslusif-tersangka-terorisme-jamaah-islamiyah-buka-suara-soal-sistem-pengumpulan-dana

Seperti apa skema pendanaan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah?

Berikut ini wawancara khusus jurnalis Kompas TV, Dian Silitonga dan juru kamera, Ghani Febrian, bersama narapidana terorisme JI.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236094/narapidana-terorisme-bicara-soal-skema-pendanaan-ji-dana-bisa-mencapai-rp-28-m-per-tahun